Sabtu, 06 Desember 2014

REALISME ARISTOTELES
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas:
FILSAFAT UMUM
Dosen pengampu: Drs. Ruba’i M.Pd









Di susun oleh :
Isnaeni Alfi Nurfajriah(14.10.834)
Isti Faidatul Amanah (14.10.835)
M Toha Ziaulkhaq(14.10.846)
Hammam Nashiruddin()





JURUSAN PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN AN NUR BANTUL
YOGYAKARTA
2014

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI    2       
BAB 1     PENDAHULUAN    3       
BAB II    PEMBAHASAN
A.    riwayat hidup Aristoteles    4       
B.    ontologi dan metafisika Aristoteles    5       
C.    teori pengetahuan Aristoteles    5       
D.    etika aristoteles    6       
BAB III  KESIMPULAN    8       
BAB IV    PENUTUP    9       
DAFTAR PUSTAKA    10       




















BAB I
PENDAHULUAN
Istilah realisme berasal dari kata realis yang berarti”sungguh-sungguh, nyata, dan benar. Real berarti yang aktual atau yang ada, kata tersebut menunjuk kepada benda-benda atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh, artinya yang bukan khayalan atau apa yang ada dalam pikiran. Dalam arti umum, realisme berarti kepatuhan kepada fakta, kepada apa yang terjadi atau nyata.
Sebagian aliran filsafat berpendapat, realisme berpendirian bahwa suatu objek yang ada itu dapat ditangkap pancaindra dan yang konsepnya ada dan memang nyata. Contohnya, Batu yang tersandung dijalan yang baru dialami memang ada. Bunga mawar yang bau harumnya merangsang hidung sungguh-sungguh nyata ada bertengger pada ranting pohonya di ranting bunga. Untuk lebih jelasnya, kami selaku kelompok V akan menyusun sebuah makalah yang membahas tentang realisme aristoteles.





















BAB II
PEMBAHASAN


A.    RIWAYAT HIDUP ARISTOTELES
Ia dilahirkan di Stageria, Yunani Utara pada tahun 384 SM. Ayahnya seorang dokter pribadi di raja Macedonia Amyntas. Ia mewarisi keahliannya dalam pengetahuan empiris dari ayahnya. Pada usia 17 tahun ia dikirim ke Athena untuk belajar di Akademia Plato selama kira-kira 20 tahun hingga plato meninggal. Beberapa lama ia menjadi pengajar di Akademia Plato untuk mengajar logika dan retprika.
Setelah Plato meninggal dunia, Aristoteles bersama rekannya Xenokrates meninggalkan Athena, karena ia tidak dengan pendapat pengganti Plato di Akademia tentang filsafat. Tiba di Assos, Aristoteles dan rekannya mengajar di sekolah Assos. Di sini Aristoteles menikah dengan Pythias. Pada tahun 345 SM kota Assos diserang oleh tentara Persi, kemudian Aristoteles dan kawan-kawannya melarikan diri ke Mytilenen di pulau Lesbos tidak jauh dari Assos.Tahun 342 SM Aristoteles diundang raja Philippos dari Macedonia untuk mendidik anaknya Alexander. Dengan bantuan raja, Aristoteles mendirikan sekolah Lykeion. Beberapa pemikiran Aristoteles:
a)    Ajarannya tentang logika
b)    Ajarannya tentang silogisme
c)    Ajaran tentang pengelompokan ilmu pengetahuan
d)    Ajaran tentang potensia dan dinamika
e)    Ajaran tentang pengenalan
f)    Ajaran tentang etika
g)    Ajaran tentang Negara

B.    ONTOLOGI dan METAFISIKA ARISTOTELES

Metafisika Aristoteles berpusat pada persoalan “barang” dan “bentuk”. Bentuk dikemukakan sebagai pengganti pengertian Idea Plato yang ditolaknya. Bentuk ikut serta memberikan kenyataan kepada benda.  Sedangkan barang adalah sesuatu yang dapat mempunyai bentuk ini dan itu. Barang hanya kemungkinan, bentuk adalah pelaksana dari kemungkinan itu. Dipandang dari sudut itu, segala perubahan tak lain dari pembentukan suatu barang. Segala perubahan itu ada empat sebabnya yang pokok (teori empat causa) yaitu
1.    Penyebab material (causa materialis)
2.    Penyebab formal (causa formalis),
3.    Penyebab final (causa finalis)
4.    Penyebab efisien (causa efficiens)


C.    TEORI PENGETAHUAN ARISTOTELES

logika
Aristoteles terkenal sabagai “bapak” logika, karena Aristoteleslah yang pertama kali membentangkan cara berpikir yang teratur itu dalam suatu sistem. Intisari ajaran logikanya ialah syllogismos. Disalin kedalam bahasa Indonesia boleh disebut silogistik. Silogistik maksudnya uraian berkunci, maksudnya menarik kesimpulan dari kenyataan yang umum atas hal yang khusus yang tersendiri. Jadi dalam mencapai kebenaran tentang suatu hal dengan menarik kesimpulan dari kebenaran yang umum. Contoh:
    Semua orang bakal mati
    Sokrates adalah orang
    Sokrates bakal mati

Aristoteles membagi logika dalam tiga bagian yaitu mempertimbangkan, menarik kesimpulan, dan membuktikan atau menerangkan. Pengertian tentang yang adanya itu dibagi dalam 10 macam yang disebut kategori. Kategori yang 10 itu adalah
1)    Subtansi misalnya manusia, kuda
2)    Kuantita misalnya dua,tiga,panjang
3)    Kualita misalnya putih, beradab
4)    Relasi misalnya dua kali, setengah, lebih besar
5)    Tempat misalnya di pasar, di dalam kulkas
6)    Waktu misalnya kemarin, tahun yang lalu
7)    Sikap, misalnya tidur, duduk
8)    Keadaan, misalnya bersepatu, bersenjata
9)    Kerja misalnya memotong, membakar
10)    Menderita misalnya dipotong, dibakar

Induksi-deduksi
Menurut Aristoteles, pengetahuan manusia hanya dapat dimunculkan dengan dua cara, yaitu induksi dan deduksi. Induksi adalah suatu proses berpikir yang bertolak  pada hal-hal yang khusus untuk mencapai kesimpulan yang sifatnya umum.
contoh:
penawaran gandum besar, harga gandum turun. penawaran wortel besar, harga     wortel turun. jadi, bila penawaran besar, maka harga turun.

Sementara itu, deduksi adalah suatu proses dari putusan umum membentuk putusan umum. contoh:
jika penawaran besar, harga akan turun. karena penawaran gandum besar, maka harga     gandum akan turun.


D.ETIKA ARISTOTELES
Di dalam filsafat Aristoteles etika mendapat tempat yang khusus. Hukum-hukumnya bukan diarahkan kepada suatu cita-cita yang kekal, mutlak dan tanpa syarat di dalam dunia yang mengatasi penginderaan kita tetapi diarahkan ke dunia ini. Hukum-hukum kesusilaan diturunkan dari pengamatan perbuatan-perbuatan kesusilaan.
Menurut pendapatnya, tujuan tertinggi adalah kebahagiaan(eudaimonia). Kebahagiaan adalah suatu keadaan di mna segala sesuatu yang termasuk dalam keadaan bahagia telah berada dalam diri manusia. Jadi, bukan sebagai kebahagiaan subjektif. Kebahagiaan harus sebagai suatu aktivitas yang nyata, dan dengan perbuatannya itu dirinya semakin disempurnakan.

Praxis
    Menurut Aristoteles, praxis adalah partisipasi untuk turut serta merealisasikan diri sebagai makhluk sosial di tengah masyarakat lewat komunikasi aktif atau pergaulan dengan sesama demi mencapai kebahagiaan, dan mencapai tujuan bersama. Manusia itu adalah zoon politikon. Realisasi partisipasi manusia akan semakin utuh lewat kehidupan negara. Manusia bertindak etis melalui segala tindakan dalam rangka kesosialannya, terutama dalam memajukan negara-kota. 

BAB III
KESIMPULAN

•    Istilah realisme berasal dari kata realis yang berarti”sungguh-sungguh, nyata, dan benar. Real berarti yang aktual atau yang ada, kata tersebut menunjuk kepada benda-benda atau kejadian-kejadian yang sungguh-sungguh, artinya yang bukan khayalan atau apa yang ada dalam pikiran. Dalam arti umum, realisme berarti kepatuhan kepada fakta, kepada apa yang terjadi atau nyata.
•    Aristoteles adalah murid Plato. Ia dilahirkan di Stageria (Balkan). Keluarganya adalah orang-orang yang tertarik pada ilmu kedokteran. Beberapa pemikiran Aristoteles:
a)    Ajarannya tentang logika
b)    Ajarannya tentang silogisme
c)    Ajaran tentang pengelompokan ilmu pengetahuan
d)    Ajaran tentang potensia dan dinamika
e)    Ajaran tentang pengenalan
f)    Ajaran tentang etika
g)    Ajaran tenytang Negara
•    Metafisika Aristoteles berpusat pada persoalan “barang” dan “bentuk”.
•    Intisari ajaran logikanya ialah syllogismos. Disalin kedalam bahasa Indonesia boleh disebut silogistik.











BAB IV
PENUTUP
    Demikian sedikit makalah dari kami pastilah banyak kekurangan dari makalah ini. Tetapi kami berharap   makalah ini bisa menambah wawasan kita semua.
kurang lebih kami mohon maaf.





























DAFTAR PUSTAKA

Prof.DR.AHMAD TAFSIR. Filsafat Umum, Akal dan Hati Sejak Thales sampai Capra. (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2012)

Achmadi, Asmoro.Filsafat Umum. (Jakarta:PT Raja Grafindo, 2011)

Muzairi, M.Ag.Filsafat Umum.(Yogyakarta:PT Teras, 2009)

Hatta,Mohammad.Alam Pikiran Yunani.(Jakarta:PT Tintamas Indonesia,1980)

Kamis, 04 Desember 2014

                        AKIDAH KAUM SANTRI

Penulis                 :Drs.KH.DAMANHURI
Judul                     : Akidah Kaum Santri
Jml halaman           : 146 halaman
Kota penerbit        :Mlangi Nogotirto Gamping Sleman
                                Yogyakarta                                 
Penerbit dan tahun terbit         : Assalafiyah Press 2012

Di zaman moderen sekarang ini banyak pembicaraan dan perdebatan tentang bid’ah, banyak kaum-kaum wahabi yang agresif  membid’ahkan amalan-amalan kaum santri. Hal itu tak jarang berujung pada perdebatan dan perseteruan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat awam yang sangat merasakan dampaknya, mereka menjadi bingung menyikapi amalan-amalan yang dibid’ahkan. Sedangkan kelompok yang anti terhadap amalan-amalan kaum santri ini selalu selalu menyampaikan alasan bahwa amalan-amalan tersebut tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan kaum Wahabi tidak segan-segan menilai bahwa kaum santri adalah pelaku bid’ah dhalalah dan sesat karena amalan-amalannya tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Dengan sangat percaya diri, kelompok Wahabi menentang arus utama dan menyebarkan pengaruh baru yang bertujuan membabat habis tradisi. Kelompok anti tradisi ini selalu menyampaikan alasan bahwa tradisi Islam Jawa tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an dan Sunnah mereka sama sekali tidak mau menerima pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyiah-dhalalah, karena bid’ah hanya ada satu yakni dhalalah atau sesat. Jadi pelaku tradisi yang pada umumnya adalah kalangan santrib adalah kelompok sesat. Itulah tuduhan mereka.Inilah persoalan sensitif yang selalu secara sengaja dihembuskan oleh kelompok anti tradisi.
Dengan demikian maka perjuangan untuk melestarikan ajaran Ahlus Sunnah harus selalu disosialisasikan ke seluruh masyarakat. Terlebih dewasa ini, dimana norma-norma dan ajaran agama semakin terpengarihi oleh derasnya modernisasi. Sementara di lain pihak, orientarsi dan pola kehidupan masyarakat menhalami pergeseran yang cukup signifikan. Masyarakan pada umumnya terjebak dalam pola hidup yang pragmatis. Segala bentuk tradisi dan ritual agama yang dianggap merepotkan dan dicampakaan begitu saja. Tradisi yang dianggap sebagai simbol feodalisme dan keterbelakangan yang menghambat kemajuan. Dari sisi ini pula kelompok anti tradisi menghantam para pelaku tradisi tanpa harus memberikan argumentasi ilmiah dari ajaran agama.
Kendati demikian,kita sebagai generasi muda harus tetap berpegang teguh pada norma-norma Aswaja dan mengembangkan sikap toleran dan tenggang rasa dalam pergaulan. Kita harus menjunjung tinggi prinsip menghormati keyakinan orang lain tanpa harus mengalami erosi keyakinan sendiri. kita harus selalu berpijak pada tradisi dan amaliah kaum Aswaja secara utuh tanpa harus memaksa orang lain untuk larut dalam keyakinan kita.
Dalam buku ini membahas tentang tradisi dan ritual kaum santri yang di bid’ahkan. Banyak masyarakat muslim yang berbeda pemahaman, dan masih sering muncul perdebatan tentang bid’ah, perdebatan tersebut sering kali memicu timbulnya permusuhan antar agama.Sebelum lebih lanjut, apakah bid’ah itu?
Secara umum bid’ah merupakan sesuatu yang baru yang diciptakan tanpa ada contoh terlebih dahulu. Penciptanya disebut Mubdi’ atau Mubtadi’. Secara bahasa, penciptaan bumi dan langit juga dapat disebut sebagai bid’ah, sebab keduanya diciptakan oleh Allah tanpa adanya contoh yang mendahuluinya. firman Allah dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 117 Yang artinya:”Allah adalah  Pencipta langit dan bumi (tanpa contoh)”. Dan para ulama membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasannah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyia’ah ( bid’ah yang buruk) atau bid’ah mahmudah (bid’ah yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela).
 Syaikh KH.Hasyim Asy’ari, Rais Akbar Nahdlatul Ulama, dalam Risalah Ahl al-Sunnan wal al-jama’ah dengan mengutip dari Imam Izzuddin bin Abd al-Salam membagi bid’ah menjadi lima bagian:
1.    Bid’ah Wajibah, seperti melestarikan ilmu agama dengan membukukannya dan menolak kelompok-kelompok sesat dengan mengajukan dalil-dalil.
2.    Bid’ah Mandubah, seperti pendirian sekolah, membangun madrasah, dan fasilitas publik lainnya.
3.    Bid’ah Mubahah, seperti menyajikan makanan yang beraneka ragam dan pakaian yang indah.
4.    Bid’ah Muharramah, seperti mengerjakan perbuatan-perbuatan yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadist.
5.    Bid’ah Makruhah
Dalam hadis Nabi disebutkan “kullu bid’atin dhalalah”,tentu ada batasan dan pengecualian  yakni bahwa bid’ah-bid’ah yang positif tidaklah sesat. Kata kullu dalam hadist tentang bid’ah itu, meskipun menggunakan kata kullu bukan berarti seluruh bid’ah adalah sesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan mencermati sejarah, karena ternyata banyak terjadi para shahabat melakukan improfisasi dalam melakukan ibadah, seperti membuat kebijakan dalam hal ibadah yang tidak diajarkan dan tidak diperintahkan oleh Nabi secara langsung. Tetapi setelah disampaikan kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan ataupun melarangnya. Malahan Nabi mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh para shahabat. Contohnya setelah Nabi wafat, para sahabat sereng melakukan sesuatu yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, seperti pembukuan Al-Qur’an, pemberian harakat dan titik pada tulisan Al-Qur’an, shalat tarawih dengan berjama’ah selama bulan Ramadhan, dan msih banyak contoh lainnya yang ternyata banyak membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.
Dan apabila kata kullu dalam hadist tentang bid’ah dimaknai “keseluruhan”, maka hal itu berarti para shahabat telah melakukan pelanggaran dan dosa secara kolektif. Padahal mereka hamba-hamba Allah yang beriman dan diridhai Allah swt. Bahkan diantara mereka telah mendapat orientasi dari Nabi sebagai panutan, dan juga mendapat berita gembira sebagai calon penghuni surga. Tentu mereka tidak melakuan perbuatan yang dilanggar oleh hadist Nabi, sementara mereka mengetahui bahwa tindakan itu dilarang. Atas dasar inilah kata “kullu” dalam hadist itu tidak berarti keseluruhan. Dengan demikian tidak seluruh bid’ah itu dilarang oleh agama. Yang dilarang hanyalah bid’ah yang menyimpang dan bertentangan dengan syari’at.
Bid’ah Pada Era Kenabian
Adapun bid’ah-bid’ah yang di lakukan oleh sahabat pada masa Nabi saw. Antara lain:
Shalat Sunnat Syukr al-Wudlu, yaitu ijtihad untuk menentukan waktu ibadah yang dilakukan oleh Bilal. Nabi saw. Pun membenarkannya, Nabi sendiri belum pernah menyuruh atau melakukan shalat sunnat dua reka’at setiap selesai berwudlu’ atau setiap selesai adzan. Tetapi Bilal melakukannya atas ijtihadnya sendiri tanpa ada perintah atau contoh dari Nabi saw, tetapi Nabi saw, membenarkannya, bahkan memberikan kabar gembira tentang derajat Bilal yang mulia di surga.
Do’a iftitah, dari Umar ra. Berkata;” seseorang datang pada shalat berjama’ah didirikan, ketika sampai di shaf orang itu membaca;’Allahu Akbar kabira, wal hamdulillahi katsira, wa subhanallahi bukrotan wa ashila’. Setelah Nabi selesai shalat, beliau bertanya; ‘Siapa yang membaca kalimat tadi? Laki-laki itu menjawab ;Saya ya Rasulullah, Demi Allah, saya tidak bermaksud apa-apa dengan kalimat itu kecuali bermaksudbaik.’Rasulullah bersabda; ‘Sungguh aku melihat pintu-pintu langit terbuka menyambutkalimat itu.’Ibnu Umar ra.berkata; ‘Sejak mendengarnya, aku selalu membacanya dan tak pernah meninggalkannya.”(HR.Muslim). Hadis ini menjadi dasar adanya bid’ah pada masa Nabi dalam perkara ibadah. Padahal Rasulullah sendiri tidak mengajarkan dan tidak memerintahkannnya, tetapi seseorang telah melakukan improfasi dalam bacaan shalat meskipun tidak termasuk rukun shalat. Sehingga ini jelas termasuk kategori bid’ah hasanah dan bukan dhalalah, karena disetujui oleh Nabi.
Bacaan ma’mum ketika I’tidal yaitu ketika shahabat membaca sami’allahu liman hamidahu, Nabipun tidak memyanggahnya tetapi justru memberikan berita bahwa itu sangat baik. Karena Nabi melihat 30 malaikat berebut mencatat pahalanya. Hal itu menjadi dasar tentang bid’ah hasanah pada masa Nabi, bukan bid’ah yang sesat.
Membaca Al-Qur’an dengan suara keras, sebagaimana yang dilakukan tiga orang shahabat yang melakukan ijtihad masing-masing yaitu Abu Bakar jika membaca Al-Qur’an dengan suara lirih karena menurut Abu Bakar, Allah maha mendengar. Sedangkan Umar ketika membaca Al-Qur’an dengan mengeraskan suaranya untuk mengusir setan dan menghilangkan kantuk. Kemudian shahabat Ammar mencampurkan surat ini dan surat itu ketika membaca Al-Quran. Dan Nabipun membenarkan dan menilai semuanya baik. Sehingga dapat dipahami bahwa dalam beribadah tidak selamanya yang belum pernah diajarkan, dikarjakan, dan diperintahkan oleh Nabi itu bid’ahyang mungkar, buruk, sesat, keliru dan harus ditolak. Apa yang dilakukan oleh Ammar bin Yasir ini rupanya diikuti dan dijadikan dalil dagi Ahl al-Sunnah wa al-jama’ah di Indonesia dalam tradisi tahlilan yang mencampur beberap ayat dalam surat Al-Quran.
Kemudian saat shahabat Mu’adz bin Jabal yang tertinggal ketika shalat berjama’ah bersama Nabi dan setelah selesai shalat mengganti raka’at yang tertinggal. Dan itu tidah diperintahkan ataupun dicontohkan oleh Nabi. Tindakan Mu’adz merupakan bid’ah yang ternyata direstui bahkan dipuji oleh Nabi.
Semua itu adalah bid’ah yang telah dilakukan pada masa Nabi saw. Setelah sepeninggal Nabi para shahabat juga banyak melakuan perbuatan yang dibid’ahkan karena perbuatan itu tidak ada dan tidak dicontohkan pada masa Nabi.
Bid’ah Pada Masa Shahabat
Adapun bid’ah para sahabat pada masa setelah era Nabi antara lain:
Umar bin Kaththab memprakarsai pelaksanaan shalat Tarawih dengan mengumpulkan para shahabat untuk melakukan shalat tarawih secara berjama’ah. Apa yang beliau lakukan ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Namun rupanya Umar sangat menyadari tindakannya tersebut sebagai bid’ah tetapi beliau sangat paham bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Bahkan beliau menyatakan “Ni’ma al-bid’ah hadzihi”( ini sebaik-baiknya bid’ah)  karena apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadist, meskipun tidak dilakukan oleh Nabi. Inilah bid’ah hasanah.
Pembukuan Al-Quran dalam satu Mushhaf  yang diusulkan Umar ketika Abu Bakar menjabat sebagai  khalifah, adalah tindakan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Yang membukukan Mushhaf adalah Zaid bin Tsabit atas perintah Abu Bakar, karena Zaid adalah penulis wahyu pada masa Nabi. Tindakan pembukuan Al-Qur’an sebenarnya termasuk bid’ah. Namun para ulama sepakat bahwa menghimpun Al-Qur’an dalam satu Mushhaf hukumnya wajib agar Al-Qur’an terpelihara. Oleh karenanya, menghimpun mushhaf Al-Qur’an termasuk bid’ah hasanah.
Adzan Jumat dua kali. Pada masa khalifah Usman bin Affan, ia memprakarsai adzan yang ketiga. Yang dimaksud adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khathib naik ke atas mimbar. Sedangkan adzan yang pertama adalah adzan setelah khathib naik mimbar dan adzan kedua adalah iqamat. Hal ini tidak pernah terjadi pada zaman kenabian, maka adzan ketiga ini termasuk bid’ah hasanah. Hadis Nabi Muhammad, yang artinya: “hendaklah kamu berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafa’urrasyidin yang mendapat petunjuk.( Musnad Ahmad bin Hanbali no.16519)
Bacaan talbiyah dan bacaan tambahan yang dilakukan oleh para shahabat. Menurut Ibnu Hajar al-Ashqalani mengatakan bahwa menambah bacaan dzikir dan do’anya dalam talbiyah itu diperbolehkan, karena Nabi saw.membiarkan tambahan dzikir dan ini termasuk bid’ah hasanah.
Bid’ah Pada Masa Setelah Shahabat
Kehidupan umat islam generasi kedua merupakan sebuah keniscayaan. Umat islam bukanlah umat yang statis, tetapi kreatif sehingga mereka senantiasa melakukan inovasi-inovasi sejauh tidak bertentengan dengan Al-Qur’an dan hadist. Berikut ini beberapa contoh bid’ah hasanah yang menjadi kebutuhan mutlak bagi ummat Islam:
1.    Pemberian tanda baca pada Mushhaf,Titik (nuqthah) dan harakat (syakl) sebagai tanda daca pada ayat-ayat Al-Qur’an pada hakikatnya adalah bid’ah, kerena tidak pernah dikenal pada masa Nabi. Tetapi term,asuk kategori bid’ah hasanah, karena merupakan upaya untuk menjaga kitab suci agar jangan sampai dibaca secara salah, dan terhindar dari bacaan yang salah dan kacau. Demikian juga terhindar dari makna yang menyimpang. Pemberian tanda baca pada mushhaf terjadi pada massa generasi tabi’in. Yang memberi tanda baca adalah Yahya bin Ya’mur. inovasi pemberian tanda baca merupakan bid’ah. Meskipun tidak pernah ada pada zaman Nabi tetapi umat islam menerimanya, karena sudah menjadi kesepakatan bersama(Ijma’).
2.    Berdo’a dalam shalat, yaitu ketika Ahmad bin Hanbal melakukan imprpofisasinya dalam shalat dengan berdo’a di dalamnya. Amalan-amalan yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal tersebut merupakan bid’ah.
3.    Bershalawat, hal ini termasuk bid’ah hasanah yang biasa dilakukan oleh segenap umat Islam. Mereka sering menuliskan shalawat ketika menulis nama Nabi dalam kitab-kitab, surat, dan segala macam tulisan, merupakan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi saw.
4.    Berdzikir dan berdo’a secara berjama’ah merupakan amalan  yang menjadi kebiasaan masyarakat muslim pada umumnya. Amalan tersebut tidak ada pada masa Nabi, sehingga termasuk bid’ah, namun bid’ah hasanah.
5.    Perkembangan ilmu hadist, diantara bid’ah hasanah yang disepakati oleh kaum Muslim, termasuk kaum Wahhabi, adalah istilah-istilah dalam berbagai disiplin ilmu dalam Islam, termasuk ilmu hadist. Pada masa Nabi saw. dan shahabat belum pernah diperkenalkan ilmu pengetahuan tentang
hadist.   
TRADISI DAN ADATISTIADAT
Tradisi adalah sesuatu yang terjadi berulang-ulang secara disengaja. Kehidupan sosial telah mentradisi, atau tradisi yang telah membudaya. Kehidupan beragama tanpa budaya juga akan terasa kering, karena budaya adalah kreasi manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kualitas hidup. Tidak sedikit kelompok Islam mempertentangkan antara tradisi produk budaya dan agama. Hal ini karena agama berasal dari Tuhan yang bersifat sakral samawi, sementara budaya adalah kreasi manusia yang bersifat profon. Akan tetapi agama sejak diturunkan dan diterima oleh manusia tidak dapat dilepas dari budaya sebagai perangkat untuk mengekspresikannya. Ahl al-Sunnah sebagai faham keagamaan yang bersifat moderat memandang dan menempatkan tradisi secara proporsional. Sebagai hasil kreasi manusia untuk memenuhi hajat hidup, tradisi tentu memiliki nilai-nilai positif  yang layak dipelihara dan dijaga sejauh tidak berseberangan dengan syari’ah agama, apalagi jika memang membawa kebaikan bagian kehidupan manusia, baik secara individual maupun komunal.
    Dari sinilah kaum santri memanfaatkan unsur-unsur budaya yang telah menjadi tradisi dalam kalangan masyarakat sebagai sarana berdakwah. Dengan melalui pendekatan dan memasukan nilai-nilai moral agama didalam budaya maka masyarakat dengan mudah akan menerimanya, dan tidak memaksaan hehendaknya. Berikut ini beberapa tradisi-tradisi dalam masyarakat yang sering didid’ahkan oleh kaum Wahabi:
1.    Membaca dzikir ketika mengiringi jenazah adalah perbuatan yang dianjurkan. Adapuan yang lebih utama dibaca adalah kalimah ”la ilaha illallah”.
2.    Lalau apa hukum tradisi menabur bunga di atas kuburan? Menabur bunga yang masih segar di atas kuburan hukumnya diperbolehkan (mubah), bahkan dianjurakn (mustashab), karena setiap benda yang masih basah akan bertasbih kepada Allah.
3.    Talqin pada saat sekarat yaitu bimbingan untuk mengucapkalimat laa ilaha illallah, yang diberikan kepada seorang mukmin dalam kondisi sekarat. Dengan tujuam mengingatkannya agar akhir ucapan yang keluar dari mulutnya adalah kalimat tauhid.
4.    Membaca Al-Qur’an di dekat kubur termasuk masalah kontraversional yang banyak diberdebatkan sehingga sering menimbulkan perpecahan di kalangan umat. Beberapa berpendapat bahwa amalan itu bid’ah, dan ada yang mengharamkan. Mnurut Imam Syafi’i membaca Al-Qur’an di dekat kubur itu diperbolehkan.
5.    Selametan tujuh hari, yaitu membaca kalimat thayyibah, dzikir, do’a, dan bersedekah untuk memohonkan ampun bagi orang yang telah meninggal  adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentukdo’a untuk mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari.
6.    Sedekah untuk mayit. Tradisi sedekahan, slametan, kenduri,bacakan sebenarnya selaras dengan ajaran agama. Hanya saja istilahnya dan pelaksanaannya sangat lekat dengan budaya jawa. Al-Quran dan hadist sangat menganjurkan untuk bersedekah, sementara slametan, kenduri, danbacakan sebenarnya adalah sedekah.
7.    Bacaan yasin untuk mayit, yaitu membaca surat yasin dan dilanjutkan dengan bacaan tahlil yang dikirimkan untuk si mayit.
8.    Dzikir fida’ yaitu tradisi masyarakat membaca laa ilaha illallah sebanyak 70.000 kali dan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal dengan harapan terbebas dari siksa neraka. Tradisi ini disebut tahlil fida’.
9.    Dzikir berjamaah, yakni membaca dzikir dengan cara berjamaah dan dengan suara nyaring sehabis menunaikan shalat fardlu maupun dalam ritual lain. Hal ini tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan diperintahkan oleh agama.
10.    Ziarah kubur, merupakan bagian dari ritual keagamaan di masyarakat pada umumnya. Makam yang banyak diziarahi pada umumnya adalah makam orang tua, leluhur, orang shalih, ulama, dan para wali. Semua dilakukan dengan suka rela tanpa ada yang memaksa, mereka yakin ziarah kubur merupakan bagian dari perintah agama. Dengan mengingat kematian, para peziarah akan lebih mendekatkan diri pada Allah dan memperbaiki amal perbuatannya.
11.    Tawasul yang artinya perantara.  Merekan merasa sebagai hamba yang rendah dan hina di hadapan Allah. Maka tawassul menjadi pilihan dalam berbagai permohonan kepada Allah swt.
12.    Tabaruk artinya mengharap barakah
13.    Mengadakan pengajian-pengajian, shalawat dan amal shalih yang lainnya sebagai wujud meninggatkan ketaqwaan kepada Allah pada bulan-bulan tertentu seperti puasa di bulan Muharram, Shafar, perayaan kelahiran Nabi pada bulan Maulud, puasa sunnah pada bulan Sya’ban dan pada bulan-bulan yang lainnya.
14.    Ngapati dan mitoni yaitu mengadakan syukuran ketika kehamilan menginjak 4 bulan dan 7 bulan. Dengan tujuan memohon keselamatan untuk janin yang masih dalam kandungan dan kelak akan lahir dengan sehat wal afiyat.
15.    Kesenian hadrah dan pujian dalam bentuk bacaan dzikir, shalawat, do’a, dan nasehat dalam bentuk syair yang dilantunkan dengan lagu-lagu yang indah sebelum melaksanakan shalat jamaah adalah hal yang baik dan tidak dilarang oleh syariat agama.