ISTISHAB DAN URF
Oleh Isnaeni Alfi N, Masrurotul
Jannah, Latif, Izun Nafisah
A.
ISTISHHAB
1. Pengertian Istishab
Istishab menurut bahasa ialah pengakuan
kebersamaan. Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan suatu hukum yang ada
pada waktu yang lalu sebelum datang hukum atau dalil yang merubahnya.[1]
Dengan kata lain, Istishab adalah
menjadikan satu hukum satu peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga
peristiwa berikutnya, kecuali ada sumber hukum yang mengubah ketentuan hukum
itu. Menurut istilah ahli usul fiqh, Istishab
adalah :
“membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah
ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang,
kecuali jika ada dalil yang lain mengubahnya.” [2]
Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa, dalam buku Methodologi Ijtihad Hukum Islam
bememberikan defenisi tentang Istishab yaitu : “bahwa ketetapan masa lampau tetap berlaku selama tidak ada dalil yang
mengubahnya.” Artinya, ketentuan masa lampau tetap berlaku hingga sekarang
selama tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum
lampau tersebut.
2. Macam-macam Istishhab
a. Istishab Aql
Istishab
Aql adalah suatu keyakinan umum dalam rangka mendalami
agama sehingga ulama membedakan ajaran
agama menjadi dua bagian, yaitu, Ibadah
(tidak sepenuhnya sama dengan fiqih ibadah) dan Muamalah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih Muamalah).
Dalam bidang Agama, ulama Ushul Fiqih menentukan
kaidah “hukum pokok adalah haram.” Atas dasar kaidah ini, ibadah tidak dapat
ditambah dan dikurangi tampa ada petunjuk dari Allah dan rasul-Nya. Sebab
sampai sekarang ini, tidak terdapat ulama yang mewajibkan melakukan sholat fardhu
enam (6) waktu selain yang lima waktu berdasarkan sumber hukum islam.
Dalam hal Muamalah, ushul fiqih membuat sebuah
kaidah yang berbunyi: ”Al-aslu fiil asya’il ibahati.” Artinya :
Hukum pokok sesuatu adalah boleh. Yaitu selama tidak ada ketentuan khusus
yag mengharamkan atau menghalalkan nya.
Misalnya, Hukum Makan dan Minum, kerna tidak ada
seorang ulama pun yang melarang untuk makan dan minum kerna tidak ada dalil
Nash Al-qur’an dan As-sunnah yang melarangnya.
b. Istishab
Syara’
Istishab
Syara’ adalah sesuatu
perbuatan yang tegak karna perintah Allah dan rasul-Nya serta tidak ada dalil
yang mengubah perintah tersebut.
Misalnya, wudhu’ dan jumlah rokaat sholat. Seseorang yang hendak berwudhu’
untuk melaksanakan sholat merupakan perintah yang datang dari Nash (Al-qur’an
dan As-sunnah).
Apabila seseorang merasa tidak yakin bahwa
whudu’nya batal atau tidak, orang tersebut tidak perlu mengambil whudu’ kembali
dari keterangan fakta diatas ulama ushul fiqih mengemukakan: ”Al-yakinu laa yaajalu biisakki.” Artinya :
segala sesuatu yang meyakinkan tidak akan hilang keraguannya.
Kemudian ulama ushul fiqih mengemukakan sumber
hukum (dalil) bahwa apabila tidak terdapat ketentuan hukum dalam Nash Al-qur’an
dan As-sunnah termasuk ketentuan ijtihat lainnya maka semua boleh (ibadah).
Sebagaimana kaidah Ushuliyah yang berbunyi: ”Al-aslu fiil asya’il ibahati.” Artinya :
Hukum pokok sesuatu adalah boleh.
c. Istishab al-baroa’ah Al-ashiliyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa
pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban), sampai adanya dalil yang
merubah status tersebut. Atas dasar inilah maka manusia bebas dari kesalahan
sampai ada bukti bahwa ia telah berbuat salah. Oleh karena itu, seseeorang yang
menuduh orang lain telah berbuat salah maka tuduhan itu tidak bisa dibenarkan
secara hukum tanpa adanya bukti yang jelas.
d. Istishab
Al-ibaha al-ashiliyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal,
yaitu mubah (boleh). Misalnya mengenai makanan dan minuman, selama tidak ada
dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya,
segala sesuatu yang ada di bumi ini diperuntukan oleh Allah bagi kehidupan
manusia, sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah ayat 29 sebagai berikut
:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ
وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩
Artinya : Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
e. Istishab Ma Dalla al-Syar’u ‘ala Tsubut
Yaitu : istishab yang didasarkan atas tetapnya
hukum yang sudah ada sampai ada dalil yang mencabutnya. Misalnya, seseorang
yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan, maka status pernikahan itu tetap
berlaku sampai terbukti adanya perceraian.
f. Istishab al-Washfi
Yaitu
istishab yang didasarkan atas anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui
sebelumnya, sampai ada bukti yang merubahnya. Misalnya, sifat air yang
diketahui suci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci sampai ada bukti yang
menunjukan air tersebut menjadi najis. Demikian pula adanya sifat hidup yang
dimiliki seseorang yang hilang, maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada
bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.
3. Kehujjahan Istishhab
Istishhab adalah
akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk
mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapnya. Ulama Ushul berkata.
“Sesungguhnya Istishhab adalah akhir tempat beredarnya fatwa”. Yaitu
mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak
terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang
telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan
untuk mereka.
Seseorang manusia yang hidup
tetap dihukumi atas hidupnya dan pengelolaan atas kehidupan ini diberikan
kepadanya sampai terdapat dalil yang menunjukan adanya keputusan tentang
kematianya. Setiap orang yang mengetahui wujud sesuatu, maka dihukumi wujudnya
sampai terdapat dalil yang meniadakanya, dan barang siapa yang mengetahui
ketiadaanya sesuatu, maka dihukumi dengan ketidakdanya sampai terdapat dalil
yang menunjukan kebenaranya.
Hukum
telah berjalan menurut keadaan ini. Jadi, suatu kepemilikan misalnya, tetap
menjadi milik siapa saja berdasarkan sebab beberapa kepemilikan. Maka
kepemilikan itu dianggap ada sampai ad ketetapan yanag menghilangkan
kepemilikan tersebut.
Istishhab juga telah
dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syariat, antara lain sebagai berikut.
“Asal sesuatu adalah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga
terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya”. Pendapat yang dianggap benar adalah
Istishhab bisa dijadikan dalil hukum karena hakikatnya dalillah yang telah menetapkan hukum tersebut. Istishhab
itu tidak lain adalah dalalah dalil pada hukumnya.
4. Pendapat Ulama tentang Istishhab
Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa Istishhab merupakan hujjah untuk
mempertahankan dan bukan untuk menetapkan apa-apa yang dimaksud oleh mereka.
dengan pernyataan tersebut jelaslah bahwa Istishab merupakan ketetapan
suatu yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan suatu yang
berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.
Istishhab bukanlah
hujjah untuk menetapkan suatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang
penetapan orang yang hilang atau orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya
dan tempat kematianya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan
dihukumi sebagai orang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukan kematianya.
Istishhab-lah yang
menunjukan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematianya serta
warisan harta bendanyajuga perceraian pernikahanya. Tetapi hal itu bukan lah
hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainya, karena hidup yang ditetapkan
menurut Istishhab itu adalah hidup yang didasarkan pengakuan.
B. ‘URF
1. Pengertian ‘urf
Kata ‘urf secara etimologi
berarati “ sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan secara terminologi, seperti
dikemukaan Abdul-Karim Zaidan, istilah ‘urf berarti:
مَالَفَهُ اْلمُجْتِمَعَ
وَاعْتَادَهُ وَسَارَعَلَيْهِ فِيْ حَيَا تِهِ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ
"Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi
kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau
perkataan".[3]
Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut
sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat istiadat).
Diantara
contoh diatas ‘urf yang bersifat
perbuatan adalah adanya saling pengertian diantara manusia tentang jual beli
tanpa mengucapkan shigat. Sedangkan contoh ‘urf yang bersifat ucapan adalah adanya pengertian
tentang kemutlakan lafal al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan,
dan juga meng-itlak-kan lafazh al-lahm yang bermakna daging atas as-samak
yang bermakna ikan tawar.
Dengan demikian, ‘urf itu mencakup sikap saling pengertian diantara
manusia atas perbedaan tingkataan diantara mereka, baik keumumanya ataupun
kekhususanya. Maka ‘urf berbeda
dengan ijma’ karena ijma’ merupakan
tradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.[4]
2. Macam- macam ‘Urf
‘Urf berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukaan
Abdul-Karim Zaidan, terbagi menjadi dua macam:
a.
‘Urf
‘aam, yaitu urf yang dapat berlaku untuk seluruh
tempat dan waktu, seperti menitipkan barang dengan memberi uang
jagaan kepada yang dititipi.
b.
‘Urf
khas, yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama dengan penyerahan barang (uang), ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan
waktu mengadakan aqad nikah, atau juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang, mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada
langganan. [5]
Jika ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf
itu dibagi dua,yakni:
a.
‘Urf
shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan denga
nash syara’,seperi membiasakan wakaf barang atau tanah.
b.
‘Urf
fasid,yaitu yang bertentangan denga nash syara,dan ‘urf ini tidak bisa
diterima, seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.[6]
3.
Hukum ‘Urf
Para ulama
sepakat menolak ‘urf fasid (adat kebiasaan yang salah) untuk dijadikan
landasan hukum. Pembicaraan selanjutnya adalah tentang ‘urf sahih. Menurut
hasil penelitian al-Tayib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqh di
Universitas al-Azhar Mesir dalam karyanya al-Ijtihad fi ma la nassa fih. Bahwa mazhab
yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah
kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyah, dan selanjutnya oleh kalangan
Hanbaliah dan kalangan Syafi’iyah.
Menurutnya,
pada prinsipnya mazhab-mazhab besar fikih tersbut sepakat menerima adat
istiadat sebagai landasan pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan
rincianya terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘urf
dimasukan ke dalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan di kalangan
ulama. ‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa
alasan,:
1)
Ayat 199 Surah al-A’raf:
Éè{ uqøÿyèø9$#
óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/
óÚÌôãr&ur Ç`tã
úüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ
Artinya: “Jadilah Engkau Pema'af
dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari
pada orang-orang yang bodoh.” (Q.S.al-A’raaf/7: 199)[7]
Kata al-‘urfi dalam ayat
tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh para ulama Ushul
Fiqih di pahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan
masyarakat. Berdasarkan itu, maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk
mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi
dalam suatu masyarakat.
2)
pada dasarnya, syariat Islam dari
masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi yang baik dalam
masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah
menyatu dengan masyarakat, tetapi secara selektif ada yang diakui dan
dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan.
Misal adat
kebiasaan yang diakui, kerjasama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah).
Praktik seperti ini sudah berkembang dikalngan bangsa Arab sebelum Islam, dan
kemudian diakui oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam. Berdasarkan kenyataan
ini, para ulama menyimpulkan bahwa istiadat yang baik secara sah dapat
dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat-syarat
‘Urf untuk dapat dijadikan Landasan Hukum
a.
‘Urf itu harus termasuk ‘urf yang sahih
dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
b.
‘Urf itu harus bersifat
umum, dalam arti minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negri itu.
c.
‘Urf itu harus
sudah ada ketika terjadi suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu.
d.
Tidak ada ketegasan dari
pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut, sebab
jika kedua belah pihak yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan
kebiasaan yang berlaku umum, maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.[8]
4. Kehujjahan ‘urf
‘Urf menurut
penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. pada umumnya, ‘urf
ditunjukan untuk memelihara kemasalahan umat serta menunjang pembentukan hukum
dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf dikhususkan lafal yang ‘amm
(umum) dan dibatasi yang mutlak. Karena ‘uruf pula terkadang qiyas itu ditinggalkan.
karena iti, sah mengadakan kontrak borongan apabila ‘urf sudah terbiasa
dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut
adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[9]
DAFTAR PUSTAKA
Kholaf,
Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama. 1994.
[2]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.159
[3]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.153
[4]Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia,
2010), hlm.128
[5] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Dina
Utama,2014), hlm. 149
[6]Muhammad Abu Zahra, Usul Fiqih, (Cairo: Pustaka Firdaus,
1958), hlm. 443
[7]Al-Qur’an Al-Karim Terjemah Indonesia, (Kudus: Menara Kudus, )
[8]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.155-156
[9] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia,
2010), hlm.131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar