Sabtu, 24 Maret 2018

USUL FIQH

ISTISHAB DAN URF
Oleh Isnaeni Alfi N, Masrurotul Jannah, Latif, Izun Nafisah

A.  ISTISHHAB
1.    Pengertian Istishab
Istishab menurut bahasa ialah pengakuan kebersamaan. Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan suatu hukum yang ada pada waktu yang lalu sebelum datang hukum atau dalil yang merubahnya.[1] Dengan kata lain, Istishab adalah menjadikan satu hukum satu peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada sumber hukum yang mengubah ketentuan hukum itu. Menurut istilah ahli usul fiqh, Istishab adalah :
“membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang, kecuali jika ada dalil yang lain mengubahnya.” [2]
Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa, dalam buku Methodologi Ijtihad Hukum Islam bememberikan defenisi tentang Istishab yaitu : “bahwa ketetapan masa lampau tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya.” Artinya, ketentuan masa lampau tetap berlaku hingga sekarang selama tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum lampau tersebut.

2. Macam-macam Istishhab
a.  Istishab Aql
Istishab Aql adalah suatu keyakinan umum dalam rangka mendalami agama sehingga ulama  membedakan ajaran agama menjadi dua bagian, yaitu, Ibadah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih ibadah) dan Muamalah (tidak sepenuhnya sama dengan fiqih Muamalah).
Dalam bidang Agama, ulama Ushul Fiqih menentukan kaidah “hukum pokok adalah haram.” Atas dasar kaidah ini, ibadah tidak dapat ditambah dan dikurangi tampa ada petunjuk dari Allah dan rasul-Nya. Sebab sampai sekarang ini, tidak terdapat ulama yang mewajibkan melakukan sholat fardhu enam (6) waktu selain yang lima waktu berdasarkan sumber hukum islam.
Dalam hal Muamalah, ushul fiqih membuat sebuah kaidah yang berbunyi:  ”Al-aslu fiil asya’il ibahati.” Artinya : Hukum pokok sesuatu adalah boleh. Yaitu selama tidak ada ketentuan khusus yag mengharamkan atau menghalalkan nya.
Misalnya, Hukum Makan dan Minum, kerna tidak ada seorang ulama pun yang melarang untuk makan dan minum kerna tidak ada dalil Nash Al-qur’an dan As-sunnah yang melarangnya.
b. Istishab Syara’
Istishab Syara’ adalah sesuatu perbuatan yang tegak karna perintah Allah dan rasul-Nya serta tidak ada dalil yang mengubah perintah tersebut. Misalnya, wudhu’ dan jumlah rokaat sholat. Seseorang yang hendak berwudhu’ untuk melaksanakan sholat merupakan perintah yang datang dari Nash (Al-qur’an dan As-sunnah).
Apabila seseorang merasa tidak yakin bahwa whudu’nya batal atau tidak, orang tersebut tidak perlu mengambil whudu’ kembali dari keterangan fakta diatas ulama ushul fiqih mengemukakan: ”Al-yakinu laa yaajalu biisakki.” Artinya : segala sesuatu yang meyakinkan tidak akan hilang keraguannya.
Kemudian ulama ushul fiqih mengemukakan sumber hukum (dalil) bahwa apabila tidak terdapat ketentuan hukum dalam Nash Al-qur’an dan As-sunnah termasuk ketentuan ijtihat lainnya maka semua boleh (ibadah).
Sebagaimana kaidah Ushuliyah yang berbunyi: ”Al-aslu fiil asya’il ibahati.” Artinya : Hukum pokok sesuatu adalah boleh.
c. Istishab al-baroa’ah Al-ashiliyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban), sampai adanya dalil yang merubah status tersebut. Atas dasar inilah maka manusia bebas dari kesalahan sampai ada bukti bahwa ia telah berbuat salah. Oleh karena itu, seseeorang yang menuduh orang lain telah berbuat salah maka tuduhan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum tanpa adanya bukti yang jelas.

d. Istishab Al-ibaha al-ashiliyah
Yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal, yaitu mubah (boleh). Misalnya mengenai makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada di bumi ini diperuntukan oleh Allah bagi kehidupan manusia, sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah ayat 29 sebagai berikut :

  هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩

Artinya : Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
e. Istishab Ma Dalla al-Syar’u ‘ala Tsubut
Yaitu : istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum yang sudah ada sampai ada dalil yang mencabutnya. Misalnya, seseorang yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan, maka status pernikahan itu tetap berlaku sampai terbukti adanya perceraian.
f. Istishab al-Washfi
            Yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya, sampai ada bukti yang merubahnya. Misalnya, sifat air yang diketahui suci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci sampai ada bukti yang menunjukan air tersebut menjadi najis. Demikian pula adanya sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang, maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.

3.    Kehujjahan Istishhab
          Istishhab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapnya. Ulama Ushul berkata. “Sesungguhnya Istishhab adalah akhir tempat beredarnya fatwa”. Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
          Seseorang manusia yang hidup tetap dihukumi atas hidupnya dan pengelolaan atas kehidupan ini diberikan kepadanya sampai terdapat dalil yang menunjukan adanya keputusan tentang kematianya. Setiap orang yang mengetahui wujud sesuatu, maka dihukumi wujudnya sampai terdapat dalil yang meniadakanya, dan barang siapa yang mengetahui ketiadaanya sesuatu, maka dihukumi dengan ketidakdanya sampai terdapat dalil yang menunjukan kebenaranya.
   Hukum telah berjalan menurut keadaan ini. Jadi, suatu kepemilikan misalnya, tetap menjadi milik siapa saja berdasarkan sebab beberapa kepemilikan. Maka kepemilikan itu dianggap ada sampai ad ketetapan yanag menghilangkan kepemilikan tersebut.
Istishhab juga telah dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syariat, antara lain sebagai berikut. “Asal sesuatu adalah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya”. Pendapat yang dianggap benar adalah Istishhab bisa dijadikan dalil hukum karena hakikatnya dalillah  yang telah menetapkan hukum tersebut. Istishhab itu tidak lain adalah dalalah dalil pada hukumnya.

4.    Pendapat Ulama tentang Istishhab
          Ulama Hanafiyah menetapkan  bahwa Istishhab merupakan hujjah untuk mempertahankan dan bukan untuk menetapkan apa-apa yang dimaksud oleh mereka. dengan pernyataan tersebut jelaslah bahwa Istishab merupakan ketetapan suatu yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan suatu yang berbeda sampai ada dalil yang menetapkan atas perbedaanya.
          Istishhab bukanlah hujjah untuk menetapkan suatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya dan tempat kematianya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan dihukumi sebagai orang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukan kematianya.
          Istishhab-lah yang menunjukan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dugaan kematianya serta warisan harta bendanyajuga perceraian pernikahanya. Tetapi hal itu bukan lah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainya, karena hidup yang ditetapkan menurut Istishhab itu adalah hidup yang didasarkan pengakuan.

B.  ‘URF
1. Pengertian ‘urf
Kata ‘urf secara etimologi berarati “ sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”.  Sedangkan secara terminologi, seperti dikemukaan Abdul-Karim Zaidan, istilah ‘urf berarti:  

مَالَفَهُ اْلمُجْتِمَعَ وَاعْتَادَهُ وَسَارَعَلَيْهِ فِيْ حَيَا تِهِ مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ
"Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan".[3]
Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat istiadat).
Diantara contoh diatas ‘urf  yang bersifat perbuatan adalah adanya saling pengertian diantara manusia tentang jual beli tanpa mengucapkan shigat. Sedangkan contoh ‘urf  yang bersifat ucapan adalah adanya pengertian tentang kemutlakan lafal al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan, dan juga meng-itlak-kan lafazh al-lahm yang bermakna daging atas as-samak yang bermakna ikan tawar.
          Dengan demikian, ‘urf  itu mencakup sikap saling pengertian diantara manusia atas perbedaan tingkataan diantara mereka, baik keumumanya ataupun kekhususanya. Maka ‘urf  berbeda dengan ijma’  karena ijma’ merupakan tradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.[4]

2.    Macam- macam ‘Urf
Urf berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukaan Abdul-Karim Zaidan, terbagi menjadi dua macam:
a.    ‘Urf ‘aam, yaitu urf yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu, seperti menitipkan barang dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
b.    ‘Urf khas, yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama dengan penyerahan barang (uang), ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan waktu mengadakan aqad nikah, atau juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang, mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada langganan. [5]
Jika ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua,yakni:
a.    Urf shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan denga nash syara’,seperi membiasakan wakaf barang atau tanah.
b.    Urf fasid,yaitu yang bertentangan denga nash syara,dan ‘urf ini tidak bisa diterima, seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.[6]

3.    Hukum ‘Urf
Para ulama sepakat menolak ‘urf fasid (adat kebiasaan yang salah) untuk dijadikan landasan hukum. Pembicaraan selanjutnya adalah tentang ‘urf sahih. Menurut hasil penelitian al-Tayib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqh di Universitas al-Azhar Mesir dalam karyanya al-Ijtihad fi ma la nassa fih.  Bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanbaliah dan kalangan Syafi’iyah.
Menurutnya, pada prinsipnya mazhab-mazhab besar fikih tersbut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rincianya terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘urf dimasukan ke dalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan di kalangan ulama. ‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan,:
1)   Ayat 199 Surah al-A’raf:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ  
Artinya: “Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Q.S.al-A’raaf/7: 199)[7]
Kata al-‘urfi dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh para ulama Ushul Fiqih di pahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu, maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
2)   pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyarakat, tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan.
Misal adat kebiasaan yang diakui, kerjasama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini sudah berkembang dikalngan bangsa Arab sebelum Islam, dan kemudian diakui oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para ulama menyimpulkan bahwa istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat-syarat ‘Urf untuk dapat dijadikan Landasan Hukum
a.       Urf  itu harus termasuk ‘urf yang sahih dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
b.      Urf itu harus bersifat umum, dalam arti minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negri itu.
c.       ‘Urf itu harus sudah ada ketika terjadi suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf itu.
d.      Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut, sebab jika kedua belah pihak yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan kebiasaan yang berlaku umum, maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.[8]

4.    Kehujjahan ‘urf
‘Urf  menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. pada umumnya, ‘urf ditunjukan untuk memelihara kemasalahan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf dikhususkan lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi yang mutlak. Karena ‘uruf  pula terkadang qiyas itu ditinggalkan. karena iti, sah mengadakan kontrak borongan apabila ‘urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).[9]
DAFTAR PUSTAKA
 Kholaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama. 1994.



[1]Abdul Wahab Kholaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 127
[2]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.159

[3]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.153

[4]Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm.128
[5] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang: Dina Utama,2014), hlm. 149
[6]Muhammad Abu Zahra, Usul Fiqih, (Cairo: Pustaka Firdaus, 1958), hlm. 443
[7]Al-Qur’an Al-Karim Terjemah Indonesia, (Kudus: Menara Kudus, )  
[8]Satria Effendi, Ushul Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005), hlm.155-156
[9] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm.131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar